Anda perlu menyiapkan KTP, bukti kepemilikan bangunan, dan titik lokasi, kemudian mengajukan permohonan pemasangan baru ke kantor atau kanal resmi PDAM.
Jika tersedia, Anda dapat mengisi formulir pendaftaran melalui website atau aplikasi resmi PDAM tanpa harus datang ke kantor.
Waktu pemasangan bervariasi tergantung kondisi lapangan, umumnya beberapa hari kerja setelah survei dan pembayaran biaya pemasangan.
Biaya pemasangan meliputi biaya sambungan, material, dan administrasi, rinciannya akan disampaikan setelah survei teknis.
Lunasi seluruh tunggakan dan biaya terkait, lalu ajukan permohonan sambung kembali melalui layanan pelanggan.
Setelah administrasi selesai, petugas akan menjadwalkan penyambungan kembali dalam beberapa hari kerja sesuai antrian.
Ajukan permohonan balik nama dengan membawa KTP pemilik baru dan bukti kepemilikan bangunan ke kantor layanan PDAM.
Anda dapat mengajukan permohonan pemindahan meter, petugas akan melakukan survei dan memberikan estimasi biaya pekerjaan.
Isi formulir permohonan pemutusan, lunasi tagihan akhir, dan petugas akan melepas sambungan serta mencatat berita acara.
Secara teknis bisa tetapi tidak dianjurkan karena menyulitkan pembagian biaya dan dapat menimbulkan sengketa antar penghuni.
Anda dapat menghubungi layanan pelanggan dengan menyebutkan nomor permohonan atau Nomor Pelanggan untuk mengetahui progres.
Kirimkan foto kebocoran, alamat lengkap, dan patokan lokasi agar petugas dapat segera melakukan pengecekan dan perbaikan.
Petugas hanya akan masuk jika ada pekerjaan yang memang perlu dilakukan di dalam, dan sebaiknya Anda mendampingi selama pekerjaan berlangsung.
Ya, Anda dapat berkoordinasi dengan petugas atau layanan pelanggan untuk mengatur ulang jadwal kunjungan dengan alasan yang jelas.
Ajukan keluhan dengan mencantumkan tanggal kejadian, nama petugas jika diketahui, dan kronologi singkat agar dapat ditindaklanjuti.
Beberapa fasilitas seperti rumah sakit atau layanan darurat dapat memperoleh prioritas penanganan gangguan sesuai kebijakan PDAM.
Ajukan permohonan pemutusan sambungan atau balik nama kepada pemilik baru agar tidak terjadi tagihan yang tidak diinginkan.
Hal ini tergantung kebijakan PDAM, umumnya tetap atas nama pemilik bangunan, namun bisa diatur perjanjian internal antara pemilik dan penyewa.